cari

Pengajuan Pinjaman Kredit di Kopdit GMS Belitang



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
1.1.1        Gambaran dan Sejarah Perusahaan
Koperasi Graha Mekar Sehati (GMS) merupakan koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjamkan dengan memberikan jasa kepada koperasi.pengembalian pinjaman dapat dilakukan dengan caramengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi daripeminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi ini berdiri pada tahun 1968 yang dimotori oleh PGK Belitang, dengan usaha simpan pinjam. Tahun 1976 koperasi ini diberi nama koperasi kredit Paguyuban Guru Khatolik (Kopdit PGK) Belitang dan memiliki jaringan induk ditingkat provinsi, pusat dan dunia. Tahun 2004 Kopdit PGK ini berbadan hokum dengan nama KOPERASI KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI yang disingkat “Kopdit GMS Belitang” dan disahkan kembali oleh Bupati OKU Timur H. Herman Deru pada tanggal 06 Februari 2008. Dan juga Kopdit GMS Belitang sebagai badan usaha dalam geraknya berpedoman pada nilai-nilai dan prisip-prinsip koperasi.

Adapun Visi dan Misi Kopdit GMS Belitang
Visi:
Terwujudnya dan berkembangnya badan usaha pelayanan keuangan tingkat primer yang dikelola secara professional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prisip koperasi, sehingga : kokoh, sehat, mandiri dan mampu menyejahterakan anggotanya.
Misi
a.       Memperkokoh jaringan kerjasama vertical kopdit yang berbasis pada angotanya.
b.      Mengembangkan manajement sumber daya manusia melalui pendidikan koperasi.
c.       Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan simpan dan pinjam, perlindungan, resiko, pengawasan, pendidikan dan penembangan kewirausahaan.





1.1.2        Stuktur Organisasi perusahaan
STRUKTUR ORGANISASI
Rapat Anggota
KOPDIT GMS BELITANG
Penasehat
Pengurus
Badan Pengurus
·         Ketua : Fx. Sukarno
·         Wakil :
·         Sekretaris : Andang . P
·         Bendahara : Ag. Sardiono
·         Anggota :
-          HM. Maryono
-          Fx Saryanto
·         Ketua : Fx. Sukarno
·         Wakil :
·         Sekretaris : Andang . P
·         Bendahara : Ag. Sardiono
·         Anggota :
-          HM. Maryono
-          Fx Saryanto
Pengelola
Prs. Manager : A. Maryanto
Ka. Kantor : Sukarman
Kasir : Yohanes Alex Sunardi
Kredit : Inocentia Tri.W
Pelayanan :
-          Petra maya S
-          Fitriani zn
Program CS: Eko Prasetyo
Daperma : Selviana Surya Dewi
Marketing : Inocentia Tri W
Bag. Umum : Sutrisno
Keamanan:Patrik Alvin P
·         Dinkop UKM dan PM ko. OKUT
·         Puskopdit HS Palembang
·         PGK Belitang
 














KEPEGAWAIAN
Sistem kepegawaian adalah bentuk untuk melancarkan suatu instansi/lembar dalam menjalankan tugasnya. Adapun susunan kepegawaian yang ada didalam Koperasi Kredit Graha Mekar Sehati Belitang, antara lain :
a.      Susunan pengurus th.2015
1.      Ketua                    :Fx Sukarno
2.      Sekretaris              :B. Andang Prihanto
3.      Bendahara             :Ag. Sardiono
4.      Anggota                :1. Hm.Maryono
2.      Fx. Saryanto
b.      Susunan Pengelola
1.      Manager (P2S)      :A. Maryanto
2.      Kepala Kantor       :Sukarman
3.      Bagian Kasir         :Yohanes Alex Sunardi
4.      Pengkreditan         :Inocentia Tri W.
5.      Bagian pembukuan:Petrus Tukijan
6.      Pelayanan              :- Petra Maya Septiana
-          Fitriani ZN
7.      Program CS           :Eko Prasetyo
8.      Daperma                :Selviana Surya Dewi
9.      Marketing              :Inocentia Tri W.
10.  Bagian Umum       :Sutrisno
11.  Keamanan             : Patrik Alvin P

c.       Badan Pengawas
1.      Ketua        : H. Maryoto
2.      Sekretaris  : Fa. Haryono
3.      Anggota    :Y. Ponimun

1.1.3        Rekapitulasi peralatan dan perabotan perusahaan
a.       7 unit computer
b.      5 unit laptop
c.       4 unit printer
d.      5 unit brankas
e.       5 unit kalkulator
f.       ATK
g.      Almari arsip 7
h.      Meja pelajaran 2
i.        18 meja kerja
j.        2 unit proyektor
k.      1 unit soundsystem
l.        1 unit CCTV dan 8 kamera.
1.1.4        Kegiatan usaha perusahaan
KOPDIT GMS merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya sebagai Jasa keuangan.
1.2        Tujuan
1.2.1        Tujuan pelaksanaan prakerin
Untuk memberikan kesempatan kepada para siswa/siswi memperoleh pengalaman kerja yang nyata didunia kerja,  sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas lulusan SMK, memperluas jaringan kerjasama yang saling menguntungkan antara pendidikan kejuruan dengan instansi atau perusahaan, sebagai upaya  mendukung terciptanya program pengembangan SMK standar Nasional dan Internasional, mempraktekkan teori yang didapatkan disekolah dengan prktek langsung di DU/DI. Mencari pengalaman dan melatih mental jika kelak bekerja/keluar dari SMK, melatih kedisiplinan dan kejujuran dalam bekerja, melatih kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik, belajar berinteraksi dengan masyarakat sekitar, melatih skill dan keterampilan siswa/siswi didalam dunia nyata, melatih mental dan kepribadian dalam kaitannya dengan dunia kehidupan masyarakat.




1.2.2        Tujuan pembuatan laporan
Setelah siswa/siswi menyelesaikan tugas prakerin dengan menggunakan system ganda, maka siswa/siswi diharapkan untuk menyusun laporan sesuai dengan data yang diperoleh dari perusahaan tempat prakerin yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan prakerin tersebut.
Walaupun laporan ini masih belum sempurna, namun siswa/I dituntut untuk membuat hasil dari pikiran sendiri dan dibantu  oleh buku-buku yang diperoleh dari instansi tersebut. Tujuan pembuatan lapotan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bukti bagi siswa/siswi yang telah selesai mengikuti prakerin dengan menggunakan system ganda dikoperasi/industry tersebut.
2.      Sebagai bukti bagi siswa/siswi yang telah melaksanakan  prakerin dengan menggunakan system ganda.
3.      Sebagai bukti bagi siswa/siswi yang telah melaksanakan prakerin dengan menggunakan system ganda sewaktu duduk dikelas XI pada semester IV.
4.      Sebagai bukti pedoman untuk pembuatan karya tulis.
5.      Mengumpulkan data yang berguna untuk kepentingan sekolah dan khususnya bagi penulis sendiri dan juga untuk penunjang peningkatan pengetahuan siswa/siswi tingkat selanjutnya.


BAB II
PROSES PENGERJAAN
2.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.         Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 01 Februari 2017.
2.         Tempat pelaksanaan prakerin KOPERASI KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI (GMS) BELITANG, Jalan Raya Tegalrejo No.438 Belitang Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.
2.2 Alat dan Bahan
A.    Alat
a.       Komputer
b.      Laptop
c.       Printer
d.      Brankas
e.       Kalkulator
f.       AT

B.     Bahan
a.       Slip setoran
b.      Slip penarikan
c.       Buku anggota
d.      Buku simpanan
e.       Buku pinjaman

2.3 Gambar Kerja
Ruang Pelayanan
Ruang Kasir
Ruang Manager
Ruang Pandit
Ruang Pengawas
Dapur



Ruang Kerja Karyawan

Ruang Badan Pengawas
Toilet Anggota
Toilet karyawan
 









Toilet
2.4 Proses Pengerjaan
2.4.1 Metode Ruang Tunggu Tempat Untuk Menunggu Segala Transaksi.
2.4 Proses Pengerjaan
2.4.1 Metode Ruangan Tunggu
Tempat untuk menunggu segala transaksi
2.4.2 Metode Ruang Pelayanan
Tempat untuk melayani setiap anggota yang akan melakukan transaksi.
2.4.3 Metode Ruang Kasir
Tempat untuk melayani setiap anggota yang akan melakukan transaksi setoran / penarikan.
1.4.4     Metode Ruang manager
Yaitu  ruang / ruangan khusus manager mengerjakan tugasnya dan menjalankan tugas-tugas dengan baik.
1.4.5     Metode Ruang Pandit
Tempat untuk melayani setiap anggota yang akan mengajukan pinjaman.
2.4.6 Metode Ruang Pengurus
Yaitu tempat para pengurus untuk melaksanakan tugasnya dan mengerjakan segala tugas – tugasnya.

2.4.7 Metide Ruang Kerja karyawan
Tempat untuk melaksanakan kegiatan kerja para karyawan setiap harinya.
2.4.8 Metode Ruang Badan Pengawas
Yaitu tempat untuk melaksanakan kegiatan kerja para karyawan setiap harinya.
2.4.9 Metode Ruangan Dapur
Yaitu tempat memasak dan  membuat minum untuk para karyawan dan para tamu yang datang.
2.5 Implementasi Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja di KOPERASI KREDIT GMS sangatlah mengutamakan keselamatan kerja. Terbukti apa yang diterapkan disekolah tentang keselamatan kerja baik secara teori maupun secara praktek, ternyata di KOPDIT GMS lebih cenderung ke implementasi prakteknya.
Berikut adalah penerapan keselamatan kerja di KOPDIT GMS, antara lain:
a.       Gambar atau tulisan “NO SMOKING”
b.      Kamera CCTV
c.       Adanya tulisan stop narkoba


2.6 Hasil yang Dicapai
a.       Dengan mengamati pengelolaan tentang keuangan di KOPDIT GMS, penulis jadi lebih memahami mengenai pengelolaan tantang keuangan dan pencocokan (Rekonsiliasi) keuangan di KOPDIT GMS dengan saldo di Bank.
b.      Dalam laporan, penulis juga mencantumkan contoh penulisan saldo di KOPDIT GMS dengan Bank yang bersangkutan.
c.       Pengelola keuangan di KOPDIT GMS ditugasi oleh bagian kasir yaitu bapak Yohanes Alex Sunardi.
d.      Pertanggung jawaban keuangan akan dilakukan setiap satu tahun sekali yaitu dalam RAT (Rapat Akhit Tahun)








BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian Teori
3.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian :" Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut Bappekab Sidorjo yang dikutip secara online dari website Pemkab Sidoarjo, berdasarkan bidang usahanya , koperasi dibagi menjadi:
1.         Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2.         Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
3.         Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4.         Koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota-anggotanya yang memerlukan modal bantuan.

3.1.2 Karakteristik Koperasi
Ada beberapa karakteristik pada usaha koperasi (Bappekab Sidoarjo yang dikutip dari situs Pemkab Sidoarjo), sebagai berikut:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Persamaan hak antar anggota
3.    Partisipasi anggota dalam tatalaksana dan usaha koperasi
4.    Keseimbangan antara hasil usaha yang diperoleh anggota koperasi dengan kontribusi anggota terhadap koperasi.
5.    Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.


3.1.3    Pembentukan Koperasi
Dasar -dasar pendirian koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) beserta penjelasannya, Undang -Undang (UU) RI No.79 tahun 1958, Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965 dan Undang-Undang No.12 tahun 1967 serta peraturan koperasi yang bersifat khusus antara lain Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.
Syarat-syarat dalam mendirikan sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Harus ada 20 orang dianggap sebagai pendiri-pendiri koperasi untuk berdirinya koperasi. Anggota harus terdiri dari:
a)      mampu untuk melakukan tindakan hukum
b)      menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
c)      sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum alam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
2.   Harus ada akte pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar koperasi dan anggaran rumah tangga yang disusun oleh pendiri.


Dalam Anggaran Dasar dalam akte pendirian koperasi harus ada sekurang-kurangnya:
a)        daftar nama pendiri
b)        nama dan tempat kedudukan
c)        maksud dan tujuan serta bidang usaha
d)       ketentuan mengenai kenggotaan
e)        ketentuan mengenai rapat anggota
f)         ketentuan mengenai pengelolaan
g)        ketentuan mengenai permodalan
h)        ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i)          ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)          ketentuan mengenai sanksi
3.    Pengesahan pendirian koperasi dicatat dalam buku daftar umum dan diumumkan dalam berita negara.
4.    Harus memilki pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a)           Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin oraganisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b)           Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
c)           Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d)          Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
e)           Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f)            Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g)           Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
3.1.4  Pengertian Pinjaman
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Didalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar kata pinjaman bahkan sebagai pelaku dalam dalam melakukan pinjaman atau kredit. Pengertian Pinjaman yaitu salah satu bentuk hutang baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang kepada pihka yang meminjamkan (kreditur) dengan melamirpakan jaminan maupun hanya berdasarkan kepercayaan saja (tanpa jamainan).
Pada umumnya pinjaman yang diberikan pihak kreditur kepada pihak yang membutuhkan (debitur) akan membebankan sejumlah perjanjian yang memberikan keuntungan atau manfaat bagi kedua belah pihak, dimana pihak pertama (kreditur) akan memperoleh kelebihan dari pokok pinjaman yang diberikan dalam bentuk bunga maupun sebutan lainnya, sementara bagi pihak kedua akan memperoleh manfaat fasilitas pinjaman yang bisa ia gunakan sesuai dengan peruntukan yang inginkan tentunya dengan membayar pokok pinjaman ditamabah dengan biaya bunga yang dibebankan kepadanya

A.      Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman

a)       Berstatus anggota atau calon anggota
b)       Mengisi formulir pinjaman
c)       Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
d)       Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

B.     Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:

1)          Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
2)          Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
3)          Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi.
Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi .

Perhitungan Bunga Koperasi

Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut:

1.      Mekanisme Bunga Flat

Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.

2.      Perhitungan Bunga Menurun (RC)

Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.

3.      Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)

Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun.

4.      Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)

Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)


3.1.5    Produk – Produk Pinjaman Pada Kopdit GMS
1.      Pinjaman Reguler
adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan suku bunga 2% menurun.
Kriteria pinjaman regular biasa sebagai berikut:
a.    Pinjaman maksimal 3 kali saham
b.    Bunga pinjaman 2 % menurun
c.    pinjaman 3 x saham < Rp. 20.000.000 tidak menggunakan anggunan
d.   Pinjaman 3 x saham> Rp. 20.000.000 menggunakan anggunan
e.    Potongan pinjaman 4 %
Terbagi menjadi:
a)      1 % untuk simpanan kapitalisasi
b)      1 % untuk adminitrasi
c)      1 % untuk daperma

2.      Pinjaman Motor
Adalah yang dipergunakan untuk membeli motor
Kriteria pinjaman motor sebagai berikut:
a.       Pinjaman maksimal Rp. 25.000.000,-
b.      Bunga pinjaman 2 % menurun
c.       Motor di belikan oleh koperasi
d.      Potongan pinjaman 4% ( seperti pinjaman regular)
e.       pinjaman motor menggunakan jaminan
3.    Pinjaman Barang
adalah pinjaman untuk membeli barang yang bisa dibelikan oleh koperasi atau beli sendiri dengan syarat nota pembelian diserahkan ke koperasi.
Kriteria pinjaman barang sebagai berikut:
a.       Bunga 2 % menurun
b.      Pinjaman maksimal Rp.15.000.000,-
c.       Potongan pinjaman 2% untuk koperasi
d.      Pinjaman barang menggunakan anggunan
4.    Pinjaman Darurat ( Jalur Pendek )
adalah pinjaman yang di berikan kepada naggota dalam waktu 1 bulan.
Kriteria pinjaman sebagai berikut:
a.       Pinjaman maksimal Rp.15.000.000,-
b.      Administrasi pinjaman 1 %
c.       Bunga di bayar dimuka sebesar3 %
d.      Menggunakan anggunan
5.    Pinjaman Kelompok
adalah pinjaman yang dipinjamkan oleh koperasi untuk kelompok yang dipergunakan untuk pengembangan usaha secara kelompok.
Kriteria pinjaman kelompok sebagai berikut:
a.       Administrasi pinjaman 2,5 %
b.      Anggota yang amu pinjam harus membentuk kelompok anggota yang terdiri dari anggota Koperasi Kredit GMS
c.       Pengajuan pinjaman harus disetai proposal kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman
d.      pinjaman menggunakan agunan milik anggota kelompok
e.       Semua anggota kelompok ikut bertanggung jawab jika terjadi kemacetan
f.       perjanjian pinjaman ditandatangani dihadapan notaris oleh ketua,bendahara dan sekertaris sebagai perwakilan dari kelompo.

3.2 Keterlaksanaan (Faktor Pendukung dan Penghambat)
3.2.1 Faktor Pendukung
Faktor pendukung yang ada di KOPDIT GMS dalam pelaksanaan prakerin antara lain:
a.         Fasilitas peralatan yang sangat mendukung.
b.         Ruang yang sangat luas.
c.         Pembimbingan oleh pihak usaha kepada peserta prakerin sangat baik.


3.2.2 Faktor Penghambat
Dalam melaksanakan pekerjaan pasti ada berbagai hambatan.Begitu pula dengan kami yang baru mengenal dunia kerja, kami juga mengalami berbagai hambatan.Hambatan-hanbatan tersebut antara lain :
1.      Kurangnya ketrampilan dan kreativitas siswa Ketrampilan dan kreativitas kami masih kurang karena kami baru terjun ke lapangan kerja.
2.      Teori dan Praktek yang tidak sesuai Kurang sesuainya antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan pelaksanaan atau praktek pekerjaan yang sesungguhnya di lapangan menyebabkan hasil yang dicapai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.

3.3  Manfaat yang Diperoleh/Dirasakan
Manfaat yang saya peroleh selama melaksanakan Prakerin pada  KOPDIT GRAHA MERAR SEHATI ( GMS ) antara lain :
a.         Memperoleh wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja.
b.         Meningkatkan rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
c.         Mengetahui arti penting disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
d.        Dapat memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah.
e.         Dapat membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang dibutuhkan di dunia kerja
3.4 Pengembangan Tindak Lanjut
1.      Akan mengembangkan lagi di sekolah setelah apa yang telah didapatkan di dunia usaha dan industry
2.      Akan mengamalkan apa yang di dapatkan di tempat praktek kepada teman – teman
3.      Mengusulkan kepada sekolah agar meningkatakan lagi kemampuan siswa dalam menghadapi pelaksanaan PRAKERIN.
4.      Akan mempraktekan semua saran dan bimbingan dari dunia usaha dan industry.










BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pembelajaran didunia kerja dan industry adalah suatu strategi yang member peluang kepada peserta yang mengalami proses belajar melalui bekerja langsung  pada pekerjaan sesungguhnya. Dengan adanya kegiatan prakerin ini, saya dapat merasakan bagaimana pelaksanaan praktek kerja langsung dilingkungan dunia kerja yang langsung dibimbing oleh pihak perusahaan bahkan kami dapat mengukur sejauh mana penguasaan ilmu yang didapatkan disekolah.
Dengan selesainya praktek kerja industry (Prakerin) pada KOPERASI KREDIT GRAHA MEKAR SEHATI (KOPDIT GMS) Belitang, maka saya dapat menyampaikan mengenai jalannya system transaksi simpan pinjam yang ada di KOPDIT.
Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat diambil dari uarian diatas, antara lain:
a.       KOPDIT GMS mempunyai keunggulan dalam pelayanan usaha program pendidikan, visi-misi dan laian-lain.
b.      Kantor KOPDIT GMS merupakan tempat untuk menyimpan bagi masyarakat.
c.       Struktur keuangan yang efektif merupakan bagian dari komposisi keuangan yang ideal.
4.2 Saran
Dengan selesainya laporan PRAKERIN ini, saya berharap semoga hasil dari apa yang telah saya kerjakan akan bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan yang baik bagi saya sendiri maupun orang lain.
Adapun saran-saran yang ingin saya sampaikan kepada KOPDIT GMS, antara lain :
a.       Meningkatkan kedisiplinan yang lebih baik lagi.
b.      Meningkatkan  kualitas dan professional kerja para karyawan.
c.       Semoga kerja yang sudah berjalan ini dapat selalu terjaga dengan baik.
d.      Untuk menambah keindahan, hendaknya membuat taman bunga atau menanam pohon.







DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 16 Tentang Jenis Koperasi
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Tentang Perkoperasian
Sagimun MD. , 1994. Koperasi Indonesia, Bataan Populer Untuk Perguruan Tinggi. Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku. Majalah Pengetahuan Berta Profesi, Jakarta.
Supranto J., 2001, Metode Statistik, Teori dan Aplikasi, Erlangga, Jakarta.
Widiyanti dan Sunindhia, 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.
Winardi, 1980, Metode Penclitian Praktis, BPFE.UGM, Yogyakarta.
Bisnis Management dan tekhnik .2016 .Panduan Praktek Kerja Industri.BelitangIII:SMKN 1 Belitang III
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008.Buku Anggaran Dasar (AD)
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008.Buku Anggaran Rumah Tangga (ART)
KOPDIT Graha Mekar Sehati(GMS).2008. Pola Kebijakan










LAMPIRAN -LAMPIRAN