cari

Prakerin Pada Bank SUmsel Babel " Giro"



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tuntutan DU/DI terhadap keberadaan  produk SMK  khususnya Kelompok Bisnis dan Manajemen dewasa ini  setiap saat semakin meningkat teutama hal yang berkaitan dengan kwalitas dan kemampuan lulusan dalam persaingan bebas di pasar-pasar yang ada sekarang ini. Guna mengembangkan SDM  hasil tamatan SMK agar dapat diserap  dilapangan kerja, harus melaksanakan  studi banding antara teori  di sekolah dengan praktek  di lapangan.
Untuk mewujudkan  kegiatan tesebut maka para siswa  dituntut melaksanakan praktek kerja di lapangan  sehingga apa yang di dapat di sekolah dapat direalisasikan  melalui sikap dan divisualisasikan di dunia kerja sehingga harapan  untuk berkompetensi  di pasar bebas  juga pasar kerja tidak ketinggalan dan pengangguran dapat di tekan.
Praktek Kerja Industri  merupakan suatu kegiatan  model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di mana para siswa  melaksanakan kegiatan  pendidikan teori  di sekolah  dan prakek  di Dunia Usaha dan Instansi, untuk memperoleh  pengalaman langsung  di dunia kerja.

1.1.1        Gambaran Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan pada tanggal 6 November 1957 dengan nama PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan:
1.      Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6 Nopember 1957.
2.      Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959.
3.      Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan DaerahNomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, Dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central / Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963.
Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001.
Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor2 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009, maka:Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumsel B
Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang yang mengatur rumah tangga bank pembangunan daerah Sumatera Selatan telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, salah satunya adalah diterbitkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbaikan peraturan Menteri dalam Negeri No.8 tahun 1992 dan peraturan daerah Sumatera Selatan. Sehingga berubah namanya menjadi Bank Sumatera Selatan telah berubah seluruh papan nama kantor-kantor bank dengan logo baru dan call namanya “Bank Sumsel” yang nama sesuai dengan keputusan  Dewan Pengawas No. 177/SK/VIII/1994, tanggal 04 Maret 1994.
Seiring dengan paket deregulasi perbankan bulan oktober 1988 tenteng kelongkongan persyaratan pendirian cabang Bank dan juga untuk membantu pembangunan yang ada didaerah-daerah maka tanggal 10 Oktober berdirilah Bank Sumsel Babel (Capem) Belitang OKU dengan cabangnya berada di Baturaja.
PT. Bank pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung cabang pembantu belitang berdiri pertamakali menempati sebuah bangunan permanen dengan suasana tempatnya (Lingkungannya)  yang sangat panas dan pengap dengan pimpinan Bapak Mugiono dan membawahi 5 (Lima) orang karyawan ditambah 1 (satu) orang satpam serta 2 (dua) orang pelayan, sekarang ini menempati gedung sendiri dengan fasilitas yang lebih baik

Visi & Misi
Visi
Menjadi Bank sehat yang tumbuh secara berkesinambungan dengan mengutamakan kepuasan nasbah
Misi
1.    Mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
2.    Sebagai pemegang kas daerah
3.    Sebagai agen pembangunan
4.    Membantu dan mengembangkan pengusaha golongan ekonomi lemah
5.    Meningkatkan pengembangan sumber daya manusia yang lebih tanggap kepada tuntutan pembanguna daerah dan tuntutan pasar
6.    Mengoptimalkan keunggulan bisnis retail banking dan mengembangkan corporate banking.
































Uraian Pekerjaan
Kepala Cabang Pembantu Belitang
1.      Bertanggungjawab penuh atas semua kegiatan yang berada dikantor cabang pembantu Belitang.
2.      Membantu semua laporan akhir tahun untuk bertanggung jawab atas semua kegiatan karyawan bawahannya.
3.      Analisis Kredit
4.      Meneliti reputasi dan bonafiditas pemohon serta keadaan perkembangan usahanya
a.       Pelaksanaan Kredit
Memberikan informasi dan petunjuk kepada calon pemohon kredit khusus mengenai prosedur pengajuan dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus.
b.      Kas
1.      Merencanakan system penyelenggaraan transaksi lalu lintas yang aman dan efisien.
2.      Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan terhadap uang tunai dan surat-surat berharga.
3.      Melaksanakan pengambilan dan penyetoran uang tunai atau ke Bank lain atau ke kantor pusat.
c.       Teller
1.      Memberikan jasa pelayanan langsung dari para nasabah.
2.      Memberi atau menerima langsung dana tunai dari nasabah.

d.      Sopir, Satpam, Pelayan
Mendukung dan membantu kelancaran kantor dan nasabah, menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor.

1.1.3        Rekapitulasi Peralatan Atau Perabotan Perusahaan
1.      ATK
2.      Mesin Fotocopy
3.      Mesin Hitung/kalkulator
4.      Printer
5.      Komputer
6.      Mesin Fax
7.      Telephone
8.      Mesin Penghancur kertas.
9.      Laptop
10.  Mesin ketik
11.  Mesin ATM
12.  Mesin Penghitung uang
13.  AC
14.  CCTV
15.  Mesin nomor antrian
16.  Slip
17.  Pinpad
18.  Brosur
19.  Stampel

1.1.4        Kegiatan Perusahaan
Adapun kegiatan usaha pada Bank Sumsel Babel Capem Belitang adalah:
1.        Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dan akan lebih mudah jika masyarakat memenuhi semua persyaratan yang diberikan bank.
2.        Pelayanan jasa perbankan
3.        Menghimpun dana dan membeli dana dari masyarakat di lakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis tabungan atau simpanan.
1.2 Tujuan
1.2.1        Tujuan Pelaksanaan Prakerin
Melalui pendekatan pembelajaran ini peserta prakerin diharapkan :
1.      Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja dan indusri yang sesungguhnya.
2.      Memiliki tingkat kompetensi standar sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia usaha dan industri.
3.      Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif.
4.      Dapat menyerap perkembangan teknologi dengan budaya kerja untuk kepentingan pengembangan diri.
5.      Mendapat pengetahuan dan pengalaman kerja dimana siswa melakukan kegiatan prakerin.
6.      Syarat mengikuti ujian kompetensi di SMK N I BELITANG III.
7.      Mempraktekan langsung teori-teori dari sekolah pada kegiatan Prakerin

1.2.2         Tujuan Pembuatan Laporan
1.      sebagai salah satu bentuk latihan, dalam menghadapi uji kompetensi pada akhir proses pembelajaran.
2.      Sebagai salah satu tugas yang disyaratkan untuk menempuh Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN)
3.      Untuk mengetahui bahwa penulis telah melaksanakan praktek kerja industri.
4.      Untuk menginformasikan apa saja yang telah penulis peroleh selama PRAKERIN.








BAB II
PROSES PELAKSANAAN

2.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.      Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 28 Januari 2017.
2.      Tempat pelaksanaan prakerin pada BANK SUMSEL BABEL CAPEM Belitang OKU Timur.

2.2  Alat dan Bahan
a.         Kalkulator
b.        Pena
c.         Pensil
d.        Cap
e.         Tipe-X
f.         Penggaris
g.        Necis
h.        Computer
i.          HTK
j.          Slip setoran tarikan
k.        Slip setoran Tabungan
l.          printer 
m.      Kertas
n.        Buku laporan
o.        Slip kiriman uang
p.        Slip setoran uang
q.        Batch header

2.3  Gambar Kerja
No
Kegiatan
1.
Menyiapkan Slip
2.
Melayani Nasabah
3.
Mengisi batch header dengan baik
4.
Mengecek laporan transaksi dan menyusunnya
5.
Mengefax setoran tabungan
6.
Menstampel slip transaksi
7.
Transfer pada Bank BNI
8.
Menyiapkan overlay buku tabungan
9.
Menyiapkan specimen buku tabungan

            Kegiatan Bank Sumsel Babel yang berkaitan dengan giro:
a.       Pengambilan dan penyetoran kas fisik
b.      Penyelesaian kewajiban kepada pihak lain
c.       Penerimaan tagihan dari pihak lain
Penyelesaian utang piutang dengan bank lain: Penyelesaian utang piutang dengan bank lain atau Bank Indonesia dilakukan melalui sarana kliring. Kliring adalah suatu tata cara lalu lintas pembayarab giral antar bank dengan menggunakan warkat kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah masing-masing bank peserta kliring yang dilakukan melalui lembaga kliring
1.      Warkat Kliring
Warkat kliring yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral terdiri dari cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer, wesel unjuk, nota debit/ kredit dsb yang disetujui Bank Indonesia
Warkat Debit yaitu surat pengakuan bahwa bank mempunyai tagihan kepada bank lain.
Warkat Kredit yaitu surat pengakuan bahwa bank mempunyai utang kepada bank lain.
2.      Jenis Kliring
a.       Kliring Keluar Merupakan kegiatan penerimaan warkat-warkat kliring dari nasabah untuk ditagihkan/ diserahkan ke bank lain melalui lembaga kliring.
b.      Kliring Masuk Merupakan kegiatan penerimaan warkat-warkat kliring yang diterima dari bank lain atas beban rekening nasabah yang ditatausahakan di bank yang bersangkutan.


3.      Mekanisme Kliring
a. Kliring Keluar
A. Teller Kliring Bank
Teller kliring bank setiap hari menerima setoran dari nasabah dalam bentuk warkat/ tagihan ke bank lain (setoran nontunai).

B.  Petugas Kliring Bank
Petugas kliring bank mencatat warkat-warkat kliring pada daftar kliring menurut bank. Masing-masing bank peserta kliring dibuatkan satu daftar kliring.
Daftar kliring terdiri dari tiga lembar: Lembar pertama diserahkan ke bank lawan, lembar kedua untuk Bank Indonesia dan lembar ketiga untuk arsip bank yang bersangkutan.
C.  Pejabat Bank
Sebelum petugas kliring berangkat ke lembaga kliring, semua hasil kerjanya diperiksa dahulu oleh pejabat bank.
D.  Lembaga Kliring
Petugas kliring masing-masing bank membagikan daftar kliring beserta warkat-warkat kliringnya ke masing-masing bank peserta kliring. Oleh Bank Indonesia maka daftar kliring dan rekapitulasi daftar kliring yang diterima dari masing-masing bank peserta kliring dilakukan perhitungan.
b.      Kliring Masuk
Kliring masuk merupakan kelanjutan dari mekanisme kerja kliring keluar.
A. Petugas Kliring Bank, Petugas kliring bank membawa pulang daftar kliring yang diterimanya dari bank-bank lawan beserta warkat-warkat yang akan ditagihkan atau dikreditkan ke masing-masing rekening nasabahnya yang ditatausahakan di bank yang bersangkutan.
B. Teller Kliring Bank
a)      Memeriksa keaslian warkat dan kebenaran penulisan dan tanda tangan Pengecekan kebenaran pengisian warkat dan tanda tangan
b)      Apabila saldonya cukup maka membukukan warkat ke rekening nasabah Membuat surat penolakan bila saldo tidak cukup. Jurnal apabila saldo mencukupi:
1.      Rekening Giro/Pinjaman Nsbh
2.      Kas kliring masuk

2.5    Proses Pengerjaan
        Sebelum memulai kerja biasanya karyawan bank melakukan brefing terlebih dahulu. Setelah itu karyawan mempersiapkan diri untuk pembagian tugas yang telah ditentukan pada waktu brefing tersebut. Tugas anak magang ditentukan berdasarkan tempat atau letak misalnya diatas atau di bagian kredit dan umum terkadang tugasnya tidak pasti ada yang menyusun arsip, mengisikan bukti pembayaran ke dalam buku biaya,mengisi daftar mutasi, mengecek formulir permohonan pinjaman membyar listrik , mengantar surat , mengecek berkas – berkas karyawan dan menjilidkan surat bank. Sedangkan di bawah atau bagisn Tellet dan CS tugasnya seperti menyiapkan slip, melayani nasabah, mengfax setoran non tabungan ,mengisi batch header,dan mengecek laporan transaksi serta menyusunnya.

2.4  Implentasi Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja pada BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG sangatlah mengutamakan keselamatan kerja. Berikut ini penerapan keselamatan kerja di BANK SUMSEL BABEL    antara lain:
1.      Adanya alat pemadam kebakaran yang di tempel di dinding ruangan
2.      Gambar atau tulisan NO SMOKING
3.      Poster No Fraud
4.      Poster yang bertuliskan Stop Narkoba
2.6 Hasil yang Dicapai
Setelah selesai kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dan yang kami susun untuk mendukung tercapainya tujuan, maka hasil yang kami capai telah selesai dan berjalan dengan lancar meskipun terdapat kendala yang dihadapi. Kami berharap dengan adanya prakerin akan memiliki keahlian professional sesuai kurikulum sekolah sehingga tamatan SMK diharapkan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai keterampilan untuk terjun kedunia kerja dan mampu bersaing di era globalisasi ini. Selain itu kami juga mendapat pengalaman dan wawasan yang luas.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kajian teori
3.1.1 Pengertian Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek dan bilyet giro.
Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.
Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Menurut Kasmir (2006:67) bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi.
1.       Persyaratan Umum Giro
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:
a)      Nama calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
b)      Menyetujui setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
c)      Mengisi formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
d)     Calon pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan disertai pas foto terbaru.
e)      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f)       Menyerahkan fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
g)      Khusus calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
1)         Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
2)         Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
3)         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya yang masih berlaku.
4)         Stampel perusahaan.

2.      Pembukaan Giro
Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.


3.       Pengadaan dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro pada Customer Service masing-masing Kantor Cabang harus diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1 (satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.

4.      Saldo Minimum
Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada setiap transaksi.

5.      Transaksi Rekening Giro
Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.

6.       Setoran Giro
Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu  sesuai dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media pemindah bukuan.
7.      Penarikan Giro
Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank. Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada). Apabila nasabah menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan Surat Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan verifikasi tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank.

8.       Jasa Giro
a.       Jasa giro Kasda Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten (PKD) :
Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa sebesar 3,00% (2009)
b.      Jasa giro lainnya :
Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa 1,00% (2009)
c.       Saldo ≥ Rp 25.000.000 memperoleh jasa 1,50% (2009)
d.      Saldo ≥ Rp 100.000.000 memperoleh jasa 2,00% (2009)
e.       Jasa giro bank lain :
Saldo < Rp 10.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
Saldo ≥ Rp 10.000.000 memperoleh jasa 0,25% (2009)
Saldo ≥ Rp 50.000.000 memperoleh jasa 0,50% (2009)



9.      Pajak Penghasilan atas Jasa Giro
Pajak penghasilan (PPh) atas jasa giro dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku yaitu 20% dari saldo terakhir dan dibebankan pada saat pembayaran jasa giro dengan cara menyajikan pemotongan PPh secara terpisah dari jumlah jasa giro.
Penyetoran PPh atas jasa giro ke Kantor Kas Negara dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan peraturan pemerintah yang berkenaan dengan PPh atas jasa giro, maka peraturan tersebut secara otomatis bersifat mengikat pada saat peraturan tersebut diberlakukan.

10.  Salinan Rekening Giro
Salinan rekening giro (rekening koran) dicetak sebulan sekali untuk diberikan/dikirim kepada alamat masing-masing nasabah, sesuai dengan permintaan nasabah yang bersangkutan. Salinan rekening giro juga dapat dicetak sewaktu-waktu apabila terdapat permintaan dari nasabah. Biaya pencetakan salinan rekening giro karena permintaan nasabah dibebankan secara langsung pada hari yang sama. Pengiriman salinan rekening giro dilaksanakan oleh Unit Kerja Administrasi dan Umum.

11.  Kehilangan Cek/Bilyet Giro
Dalam hal kehilangan Cek/Bilyet Giro, nasabah harus membuat Surat Pernyataan Hilang disertai dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang ditujukan kepada Kantor Cabang dimana rekening giro dibuka.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hilang tersebut, harus segera dilakukan pembatalan pembayaran (Stop Payment Order) atau pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang dinyatakan hilang, ke dalam sistem. Cek/Bilyet Giro yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi atau dianggap tidak sah.

12.  Rekening Pasif
Rekening pasif merupakan rekening giro yang mempunyai mutasi/transaksi sesuai dengan ketentuan bank. Rekening pasif dikenakan biaya administrasi rekening pasif yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
Pada setiap akhir bulan, harus dicetak daftar rekening giro yang tergolong dalam rekening pasif. Bank berhak melakukan penutupan rekening pasif sesuai dengan ketentuan bank

13.  Penutupan Rekening Giro
Penutupan rekening giro hanya dapat dilakukan pada kantor di mana rekening giro tersebut dibuka. Penutupan rekening giro dapat dilakukan berdasarkan permintaan nasabah sendiri, kepentingan bank atau atas perintah Bank Indonesia secara tertulis.
Bank harus membebankan biaya penutupan rekening giro yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses penutupan rekening giro pada sistem harus dilakukan secara dual control antara staf pelaksanaan dengan pejabat yang berwenang. Untuk setiap rekening giro yang ditutup sisa buku cek/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus ditarik kembali.

14.  Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi yaitu penerimaan dan pengeluaran dengan mendebet suatu rekening kas atau setara kas dan mengkredit rekening kas atau setara kas lainnya. Namun kita cukup mencatat transaksinya sekali saja selanjutnya tugas komputer. Prosedur ini tidak berhubungan dengan buku utang dan buku piutang seperti jurnal penerimaan dan pengeluaran kas. Pemindahbukuan tidak mempengaruhi total asset perusahaan dalam bentuk kas dan setara kas. Karena itu tidak digolongkan ke dalam transaksi penerimaan kas atau pengeluran kas.
 3.1.2 Pengertian Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah  surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk  membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek  atau kepada pembawa cek tersebut.
Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai. Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur didalam KUH Dagang pasal 178  dengan syarat yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkanan adalah sebagai berikut :
a.       Tersedianya dana
b.      Ada materai yang cukup
c.       Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d.      Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
e.       Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
f.       Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
g.      Tidak diblokir pihak berwenang
h.      Kondisi cek sempurna
i.        Rekening belum ditutup
j.        Dan syarat-syarat lainnya
            Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
1.      Cek  Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp. 7.000.000,-
2.      Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
3.      Cek silang
Jika suatu yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
4.      Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal  12 Mei 2007.  Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi cek dengan penerima cek.

5.      Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai 77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada. Apabila nasabah melakukan penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebalumnya. Keterangan yang ada dalam suatu cek :
a.              Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
b.             Ada tertulis Bank Penerbit
c.              Ada nomor cek
d.             Ada tanggal penulisan cek
e.              Ada perintah membayar “bayarlah kepada …. Atau pembawa”
f.              Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
g.             Ada tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek.

3.1.3 Pengertian Bilyet Giro (BG)
            Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a.       Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b.      Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.       Nama dan tempat bank tertarik
d.      Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e.       Nama pihak penerima
f.       Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
g.      Tanggal dan tempat penarikan
h.      Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a.       Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
b.      Bila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
c.       Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
d.      Dan persyaratan lainnya. 


Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1.      Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2.      Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
3.      Ada nomor Bilyet Giro
4.      Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
5.      Ada perintahpemindahbukuan
6.      Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)

3.2 Keterlaksanaan
3.2.1 Faktor Pendukung
Ada beberapa faktor pendukung yang membantu kami selama melaksanakan prakerin diantaranya :
1.      Lingkungan kerja yang bersih dan asri Lingkungan yang bersih serta asri membuat saya  merasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
2.      Karyawan yang baik dan ramah Karyawan BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG yang baik dan ramah membuat kami tidak membutuhkan banyak waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja.
3.      Mendapatkan pengalaman yang banyak dan bermanfaat.
4.      Mempraktekan teori dan praktek yang didapat di sekolah dan dunia usaha.
5.      Meningkatkan kedewasaan siswa
6.      Menambah wawasan dalam dunia kerja.
3.2.2 Faktor Penghambat
Dalam melaksanakan pekerjaan pasti ada berbagai hambatan.Begitu pula dengan kami yang baru mengenal dunia kerja, kami juga mengalami berbagai hambatan.Hambatan-hanbatan tersebut antara lain :
1.      Kurangnya ketrampilan dan kreativitas siswa Ketrampilan dan kreativitas kami masih kurang karena kami baru terjun ke lapangan kerja.
2.      Teori dan Praktek yang tidak sesuai Kurang sesuainya antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan pelaksanaan atau praktek pekerjaan yang sesungguhnya di lapangan menyebabkan hasil yang dicapai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.

3.3     Manfaat yang Diperoleh/Dirasakan
Manfaat yang saya peroleh selama melaksanakan Prakerin pada  BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG antara lain :
a.         Memperoleh wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja.
b.         Meningkatkan rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
c.         Mengetahui arti penting disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
d.        Dapat memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah.
e.         Dapat membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang dibutuhkan di dunia kerja
3.4 Pengembangan Tindak Lanjut
1.      Akan mengembangkan lagi di sekolah setelah apa yang telah didapatkan di dunia usaha dan industry
2.      Akan mengamalkan apa yang di dapatkan di tempat praktek kepada teman – teman
3.      Mengusulkan kepada sekolah agar meningkatakan lagi kemampuan siswa dalam menghadapi pelaksanaan PRAKERIN.
4.      Akan mempraktekan semua saran dan bimbingan dari dunia usaha dan industry.






BAB  IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil prakerin dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai  Giro pada BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.       Giro adalah simpanan dari Pihak Ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro (BG), Surat Perintah Pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.      kelebihan pada tabungan giro ini adalah menjadi lebih praktis untuk membawa cek kemana saja ketimbang dengan membawa uang dengan jumlah yang banyak. Jika anda membeli barang yang sifatnya akan diproses jika uang muka sudah di bayar, giro ini akan membantu anda sangat maksimal dan anda juga tidak akan khawatir mengenai kembalian karena anda bisa menuliskan angka yang sesuai dengan kebutuhan anda saat itu juga.
c.     Setelah pelaksanaan PRAKERIN ini dapat disimpulkan antara teori yang dapat di sekolah dengan praktek kerja di dunia usaha memiliki banyak perbedaan. Teori lebih sulit jika dibandingkan dengan praktek secara langsung.
d.       Keberhasilan pelaksanaan Praktek Kerja Industri ini sangat dibutuhkan oleh para siswa/siswi agar dapat bisa mengikuti salah satu syarat untuk menempuh UAS/UAN. Dengan dibuatnya laporan PRAKERIN ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi lancarnya pelaksanaan Praktek Kerja Industri, terutama pada tahap awal kerja berkaitan dengan paket keahlian yang ada di Dunia usaha/Dunia industri.

4.2 Saran
a.    Bagi BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG
1.    Kepada seluruh pegawai agar meningkatkan dan mengutamakan kedisiplinan.
2.    Meningkatkan kerja sama dalam sistematika kerja dengan berdasarkan kekeluargaan.
3.    BANK SUMSEL BABEL CAPEM  BELITANG lembaga perbankan  hendaknya tidak membeda-bedakan pelanggan maupun menerima keluhan dari berbagai kalangan masyarakat dengan tingkat sosial yang berbeda-beda.
2.    Bagi Sekolah
Kami menyarankan kepada pihak sekolah atau guru yang telah di tunjuk sebagai pembimbing agar lebih memperhatikan kembali siswa-siswanya selama kegiatan PRAKERIN.




DAFTAR PUTAKA

The Liang Gie, Struktur Organisasi, lm 69, 1998
Buku Sejarah Bank Sumsel
James AF.Stoner, Manajemen, PT. Fahril Indonesia, Jakarta, 2003
Melayu S.P Hasibun, Manajmen Sumber Daya Manusia, CV. Hji Mas Agung, Jakarta diakses tanggal 12 Januari 2017
Bahsan, M, Giro Dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005 diakses tanggal 12 Januari 2017
Djamhana, Muhammad, Hukum Perbankan Di Indonnesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996 diakses tanggal 12 Januari 2017
Djiwandono, J. Soedrajat, dkk, Sejarah Bank Indonesia Periode I: 1945-1959, Jakarta: Bank Indonesia, 2005 diakses tanggal 12 Januari 2017
Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002 diakses tanggal 12 Januari 2017
Hasibuan, S.P., Malayu, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006 diakses tanggal 12 Januari 2017
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: rajawali Pers, 2011 diakses tanggal 12 Januari 2017

http://aliefsyahru.blogspot.co.id/2011/05/simpanan-giro-demand-deposit.html diakses tanggal 12 Januari 2017
























LAMPIRAN -LAMPIRAN